You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hingga September ini, penerimaan pajak baru mencapai 77 persen atau setara Rp 5 triliun.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta tahun 2014 belum mencapai target yang ditetapkan. .
photo doc - Beritajakarta.id

Penerimaan PBB Capai Rp 5 Triliun

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta tahun 2014 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga September ini, penerimaan pajak baru mencapai 77 persen atau setara Rp 5 triliun. Padahal, target perolehan PBB yang dicanangkan tahun ini sebesar Rp 6,5 triliun.

Hingga September ini, penerimaan PBB baru mencapai 77 persen atau Rp 5 triliun dari target Rp 6,5 triliun

Untuk mengejar kekurangan tersebut, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran PBB hingga 30 September.

  

Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan, hingga kini penerimaan PBB baru mencapai Rp 5 triliun. Pihaknya telah memperpanjang waktu pembayaran hingga 30 hari dari batas akhir pembayaran 28 Agustus lalu.

"Hingga September ini, penerimaan PBB baru mencapai 77 persen atau Rp 5 triliun dari target Rp 6,5 triliun," kata Iwan, Selasa (23/9).

Dikatakan Iwan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan waktu pembayaran tersebut. Jika target belum juga tercapai, maka waktunya akan diperpanjang kembali selama 30 hari. "Mungkin saja diperpanjang lagi 30 hari, kalau memang belum tercapai targetnya," ucapnya.

Bahkan, kata Iwan, waktu pembayaran pajak bisa saja diperpanjang hingga Desember. “Jadi bisa saja diperpanjang sampai Desember. Kita akan evaluasi terus setiap bulan. Mudah-mudahan sih bisa mencapai target,” ungkapnya.

Menurut Iwan, selain mengejar target, perpanjangan waktu ini juga dikarenakan masih banyak warga yang mengajukan keringanan pembayaran PBB. Karena pada tahun ini ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Hal itu berimbas juga pada besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan besaran NJOP ini, tarif PBB dibagi ke dalam tiga kategori. Untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01 persen dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Adapun, tarif PBB 0,1 persen dikenakan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tarif 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 10 miliar.

“Sekarang masih banyak warga yang sedang mengajukan pengurangan biaya pembayaran PBB. Sekarang masih proses penyelesaian pengajuannya. Nah, kita menunggu itu,” ungkapnya.

Dia berharap target penerimaan PBB di tahun ini dapat tercapai. Karena pada tahun lalu, penerimaan PBB tidak mencapai target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 3,5 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun. Padahal, batas waktu pembayaran telah diperpanjang mulai dari 28 Agustus hingga akhir Desember 2013.

Dari 1,8 juta wajib pajak, sebagian besar masuk dalam kategori NJOP antara Rp 200 juta-Rp 2 miliar yakni sebanyak 900.000 wajib pajak. Kemudian NJOP di bawah Rp 200 juta sebanyak 700.000 WP, dan sisanya NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.

Untuk jumlah wajib pajak di Jakarta Barat sebanyak 433.328, Jakarta Pusat 245.764, Jakarta Timur 483.800, Jakarta Utara 322.417, Jakarta Selatan 404.252, dan Kepulauan Seribu 4.696 wajib pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2640 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2265 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1875 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1217 personAnita Karyati
  5. Penataan Kawasan di Jalan Bendi Besar Rampung

    access_time01-10-2024 remove_red_eye1151 personTiyo Surya Sakti